Do I Need A Title For This?

just read!

  • RSS Piled Higher and Deeper

    • 12/21/09 PHD comic: 'Chipping in' Desember 23, 2009
      Piled Higher & Deeper by Jorge Cham www.phdcomics.com title: "Chipping in" - originally published 12/21/2009 For the latest news in PHD Comics, CLICK HERE!
    • 12/18/09 PHD comic: 'Should haves' Desember 20, 2009
      Piled Higher & Deeper by Jorge Cham www.phdcomics.com title: "Should haves" - originally published 12/18/2009 For the latest news in PHD Comics, CLICK HERE!
  • Blog Stats

    • 2,351 hits
  • About a Man

    Spesial, spesial karena sudah memasuki tingkat empat, spesial karena terus berdoa agar Juli 2009 bisa lolos dari kawah, ato kalo engga yang Oktober dah.. spesial karena punya pengalaman pahit yang cuma bisa ditertawakan, spesial karena suka banget ngeledekin berita-berita di TV Indonesia, spesial karena gak satu selera dengan selera musik dan film bangsanya--yang notabene dikendalikan oleh keturunan India, spesial karena gue pengen jadi orang yang spesial.. bukan orang yang biasa-biasa aja

Campus Meeting, mengenai RUU BHP/ITB BHMN

Ditulis oleh mjah di/pada Januari 17, 2008

Campus Center Timur, 16 Januari 2008, 0900-1200

Institut Teknologi Bandung

 

Pak Widyo Lagi Ngomong

Seluk Beluk RUU BHP/ITB BHMN

Dewasa ini, telah terjadi perubahan pada sistem pendidikan Indonesia, yang salah satunya adalah perubahan pada beberapa perguruan tinggi, dari yang sebelumnya terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Salah satunya terjadi pada Institut Teknologi Bandung (ITB). Pada dasarnya, perubahan ITB dari PTN menjadi PT BHMN adalah untuk kebaikan dan kepentingan pengaturan di dalam institut sendiri. Semasa menjadi PTN yang pengaturannya berada sepenuhnya di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), ITB kurang bisa mendapatkan perhatian yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Sebut saja anggaran dan pemenuhan logistik yang diperlukan untuk mendukung proses utama perkuliahan, yang diatur dan dikirim langsung dari Jakarta, banyak yang tidak mengena dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, ITB berubah statusnya menjadi PT BHMN, yang kemudian membuat eksekutif kampus memiliki otonomi lebih luas terhadap tata kelola institut, dengan tanpa melupakan tanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang harus lebih diperhatikan.

Perubahan telah terjadi semenjak tahun 2000 yang lalu, dan saat itu belum ada peraturan yang kuat yang menyokong keberadaan institut PT BHMN ini. Sehingga dirasa diperlukan suatu perangkat hukum yang lebih kuat. Itulah Rancangan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), yang dalam proses penyusunannya telah mengalami sekitar lima puluh kali revisi untuk menemukan formulasi hukum yang tepat. Kemungkinan besar, RUU ini akan disahkan pada bulan Maret mendatang. Perlu digarisbawahi bahwa RUU BHP tidak hanya berbicara tentang perguruan tinggi, namun seluruh tingkatan pendidikan yang ada di negeri ini, jadi bukan tidak mungkin kalau sebuah Taman Kanak-kanak pun menjadi Badan Hukum Milik Negara.

Beberapa Permasalahan Yang Masih Ada

Perubahan tidak pernah berjalan dengan mulus, perubahan bukanlah semudah membalik telapak tangan. Begitu pula perubahan yang terjadi pada institut ini. Saya merangkum dua permasalahan yang dibahas pada campus meeting yang saya ikuti ini.

Masalah pertama menyangkut masalah pengawasan dari eksekutif pelaksana institut—rektorat. Seperti telah saya sebutkan di atas, otonomi yang lebih luas menuntut perhatian lebih pada mekanisme pengawasan kerja eksekutifnya. ITB memiliki beberapa perangkat utama selain rektorat untuk menjalani fungsinya sebagai perguruan tinggi. Salah satu perangkat itu adalah Majelis Wali Amanat (MWA), yang bisa kita analogikan sebagai DPR-nya Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai legislatif pengawas eksekutifnya. Masalahnya ada pada keanggotaan dari MWA ini sendiri, rektor turut berada di dalam MWA. Jelas ini menjadi sesuatu yang absurd. Bagaimana bisa seseorang yang diawasi kerjanya, ikut dalam rapat yang membahas tentang apa yang telah dikerjakannya. Tentunya, sedikit banyak kondisi tersebut akan ikut mempengaruhi kinerja dari MWA sendiri dalam mengawasi fungsi kerja rektorat. Keanehan lain yang didapatkan, justru mahasiswa ITB yang berjumlah kurang lebih 15.000 orang—beserta di dalamnya mahasiswa S2, hanya memiliki satu perwakilan di dalam Majelis Wali Amanat tersebut. Entah hal tersebut sudah mengalami perhitungan dan pertimbangan yang matang, atau memang hal tersebut merupakan permasalahan yang harus lebih kita soroti.

Masalah kedua menyangkut kepada masalah kemahasiswaan. Otonomi yang lebih luas tadi, juga memberikan kekuasaan lebih rekorat untuk mengatur segala kegiatan kemahasiswaan dalam institut. Tempo hari baru saja disahkan sebuah surat keputusan senat akademik (SKSA), yang mengatur masalah kegiatan dan organisasi kemahasiswaan. Jika dibaca secara keseluruhan, SK tersebut memiliki jiwa idealisme yang sangat tinggi pada bagian awalnya, seperti mahasiswa saja yang membuat SK tersebut, namun ketika kita sampai pada bagian akhir, khususnya pada butir 6.5 dan butir 6.6, terlihatlah makin besarnya kekuasaan rektorat terhadap geliat kemahasiswaan institut. Jika dirangkum, kedua butir tersebut mengatakan bahwa: 1. Organisasi kemahasiswaan berada langsung di bawah aturan rektorat, dan memiliki pertanggungjawabannya kepada rektorat, dan 2. Pembukaan dan penutupan suatu organisasi kemahasiswaan langsung di bawah kendali rektorat. Setiap permasalahan selalu memiliki dua sisi mata uang. Begitu pun masalah ini, memiliki baik sisi positif dan sisi negatifnya. Positifnya, jelaslah bahwa status kita sebagai bagian yang tergabung dalam birokrasi kampus, dan tanggung jawab rektorat menjadi besar terhadap kelangsungan organisasi kemahasiswaan. Negatifnya, kita harus merelakan sebagian independensi kita dan merelakan diri untuk lebih bersusah payah dalam proses birokrasi untuk pelaksanaan bermacam kegiatan, walaupun sebenarnya makna konkret dan eksplisit dari ‘kendali rektorat’ tersebut belum dirumuskan.

Ada beberapa kompensasi yang kita tuntut dari hal negatif yang kita dapatkan. Salah satunya adalah tuntutan agar kita mendapatkan porsi diskusi yang lebih luas dan transparan dalam penetapan peraturan dan keputusan yang menyangkut langsung kehidupan kemahasiswaan. Sebutlah masalah larangan kaderisasi, masalah akses masuk kampus bagi kendaraan, masalah penggunaan fasilitas kampus, dan lain sebagainya. Karena bahkan pada campus meeting ini pun, pembicara menyatakan bahwa mahasiswa merupakan mahluk yang telah dianggap dewasa, bisa berpikir secara logis dan ilmiah, dan memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang mereka butuhkan. Namun pembicara kemudian juga menyebutkan bahwa, pada kenyataannya, mahasiswa pun masih sering tidak dapat menahan dirinya untuk mempergunakan kebebasan yang telah dimiliki. Hal itu bisa jadi benar bisa jadi juga salah, namun apabila itu yang terlihat oleh bapak-bapak kita, maka tak ada salahnya kita lebih melihat lagi ke dalam diri kita sendiri, dan mempertanyakan diri sendiri, apakah memang benar kita sudah dewasa?

Perlu digarisbawahi pula bahwa pembicara pada saat itu mengatakan bahwa: Tidak selamanya demokrasi itu baik. Jangan langsung menghakimi apa yang telah dikatakan pembicara ini, alangkah baiknya jika kita mempelajari lebih dalam apa itu demokrasi. Kalau boleh meminjam perkataan Presiden Keluarga Mahasiswa (KM) pada saat itu: “Mari kita lebih sering membaca, menulis dan berdiskusi untuk lebih memperdalam, dan mengetahui apa yang belum kita ketahui.”

Konflik Nilai

Sebagai intermezzo, ada satu hal yang saya pelajari dari berjalannya campus meeting ini, dan tidak ada hubungan langsung dengan permasalahan yang sedang dibicarakan. Adalah bahwasanya pada suatu diskusi, akan menjadi sulit untuk menilai sesuatu yang diperbincangkan ketika masing-masing kepala yang menyampaikan sesuatu, tidak berdasarkan pada nilai kebenaran yang terintegrasi, namun berdasarkan dorongan kepentingan masing-masing golongan, atau bahkan kepentingan pribadinya sendiri.

Berpikir Lebih Keras

Pada akhirnya, kondisi perubahan ini menuntut kita untuk berpikir lebih keras, memahami kondisi perubahan lingkungan yang terjadi, dan berusaha untuk beradaptasi dengan lingkungan tersebut, tanpa melupakan nilai-nilai kebenaran yang kita junjung sebagai nilai utama. Jangan malah kita hanyut dalam romantisme sejarah kemahasiswaan kita yang memiliki berbagai warna. Meminjam kata seorang teman, kalau kita memang mahasiswa, dan kalau benar kita pernah berkata bahwa jiwa mahasiswa selalu dinamis akan perubahan, maka saat inilah saatnya membuktikan perkataan-perkataan tersebut.

 

Adapun campus meeting ini diselenggarakan oleh Kajian Strategis (Kastrat) Keluarga Mahasiswa ITB, yang dimoderatori oleh salah seorang sekjen KM, Saska, dan sebagai pembicara adalah Hanna Rengganis (Kastrat) dan Bapak Rizal Tamim (MWA ITB). Turut diundang dalam campus meeting ini, Bapak Widyo (WRKM), dan Zulkaida Akbar (Presiden KM).

 

For Majesty, Unity, and Glory.

 

Muhammad Hamzah

Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Material (MTM) ITB

Satu Tanggapan ke “Campus Meeting, mengenai RUU BHP/ITB BHMN”

  1. Ika Al-Fatih berkata

    Ane tidak setuju dengan BHP atupun sejenisnya, Masalahnya katanya teman2 ane itu menyengsarakan masyarakat kampuz Iya tooh.he he he ktanya teman2 ane, pendidikan menjadi mahal ane sendiri juga masih mempelajari tentang konsip tapi faktanya emeng benar pendidikan menjadi mahal, apakah itu yang di inginkan oleh pemerintah agar rakyat menjadi sejahtera,ane rasa salah besar karna apa saat demokrasi terbukti berhasil menghancurkan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>